Pariaman, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman – Profesionalitas penyelenggara pemilihan umum menjadi jantung dari kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan umum.
Hal ini terekam dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 16 Desember 2022. Dari empat dimensi yang diukur dalam indeks tersebut, dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu. Dimensi penyelenggaraan pemilu ini lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.
Konstribusi dimensi penyelenggaraan pemilu yang lebih besar peluangnya melahirkan kerawanan di pemilu ini tidak saja terlihat di IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di tingkat provinsi, namun juga terekam di tingkat kabupaten/kota.
Begitu juga di Kota Pariaman, dimensi penyelenggaraan pemilu juga menjadi faktor terjadinya kerawana pemilu. Terdapat tiga indikator dari penyelenggara pemilu dan satu dari penyelenggara yang melahirkan kerawanan pemilu di Kota Pariaman. Adapun yang indikator yang menjadi catatan kerawanan di Kota Pariaman antara lain:
No | Indikator | Isu | Tahapan |
1 | Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye | Adanya Penyelenggara yang menunjukan sikap keberpihakan dengan melakukan pertemuan di satu tempat saat pelaksanaan tahapan kampanye | Kampanye |
2 | Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu | Penyelenggara KPU yang di putus oleh DKPP karena hadir dan memberikan sosialisasi pada forum kampanye salah satu parpol | Kampanye |
3 | Adanya pelanggaran saat pemungutan suara
| Penyelenggara teknis tidak memberikan layanan pada pemilih di Rumah Sakit saat pemungutan suara
| Pemungutan dan Penghitungan Suara |
4 | Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI | Adanya ASN yang melakukan perbuatan mengarah pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan selalu memposting di akun medsos Facebook | Kampanye
|
Menghadapi Pemilihan Serentak 2024, pasca di publikasikanya IKP oleh Bawaslu Republik Indonesia pada 16 Desamber 2022, berdasarkarkan Surat Intruksi nomor 16 tahun 2024, Bawaslu RI memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kembali melakukan pemetaan Indeks Kerawana Pemilihan (IKP) pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman, terdapat enam kejadian pada tiga indikator yang menjadi faktor penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) di Kota Pariaman anatra lain:
Tabel Hasil Identifikasi Isu dan Tahapan Rawan Berdasarkan Penyelenggaraan Pemilu 2024
No | Indikator / Kerwanan | Jumlah Kejadian | Isu | Tahapan |
1 | Adanya pemungutan suara ulang | 2 |
| Pemungutan dan Penghitungan Suara |
2 | Adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye | 1 | Adanya Partai Politik yang tidak melapokan LADK sampai dengan batas waktu pelaporan | Dana Kampanye |
3 | Adanya Sengketa Proses Antara KPU dengan Partai Politik | 3 | Adanya Partai Politik yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Pariaman yang diakibatkan oleh Keputusan KPU Kota Pariaman | Pencalonan dan Dana Kampanye |
Analisis Kerawanan Pemilihan 2024
1.Analisis Kerawanan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:
a.Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
b.Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
d.Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
e.Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Biasanya isu kerawanan ini terjadi pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara.
Dalam hal ini pada Pemilu tahun 2024, Kota Pariaman ada 1 TPS yang ada kejadian Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 24 februari 2024, yaitu TPS 3 Desa Nareh Hilia Kec Pariaman Utara. Penyebab Pemungutan Suara Ulang di Kota Pariaman, yakni Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Dimana ada Pemilih ber KTP Kabupaten Bogor yang datang memilih ke Kota Pariaman tanpa adanya surat pindah memilih, dan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. Selanjutnya adanya 289 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah tanggal 13 Juli 2024 hal ini karena Putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
2.Analisis Kerawanan Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Dana Kampanye
Berdasarkan Pasal 334 ayat (2) dalam UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu dan Rekening Khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Dalam hal ini Kota Pariaman terdapat Peserta Pemilu/ Partai Politik yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu dan Rekening Khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga KPU Kota Pariaman mengeluarkan keputusan Tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 tertanggal 21 Januari 2024.
3.Analisis Kerawanan Sengketa Proses Antara KPU dengan Partai Politik
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tat cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam hal ini Bawaslu Kota Pariaman mendapatkan 4 permohonan sengketa Pemilu namun hanya 3 yang dapat di register dikarenakan 1 tidak memenuhi syarat untuk di register.
Adapun 3 sengketa Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kota Pariaman 2 dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Kota Pariaman dengan nomor register 001/PS.REG/1377/VIII/2023 terdapat kesepatan pada pelaksanaan Mediasi dan untuk nomor register 002/PS.REG/1377/IX/2023 tidak terjadi kesepatan saat mediasi dan dilanjutkan dengan Adjudikasi dan Bawaslu Kota Pariaman memutuskan menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Untuk 1 sengketa lagi dari Partai Gelora Kota Pariaman dengan nomor register 001/PS.REG/1377/I/2024 tidak terjadi kesepatan saat mediasi dan dilanjutkan dengan Adjudikasi dan Bawaslu Kota Pariaman memutuskan menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.
Langkah antisipasi (Mitigasi dan Pencegahan)
No | Potensi Kerawanan | Langkah Antisipasi |
1 | Adanya pemungutan suara ulang |
|
2 | Adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye |
|
3 | Adanya Sengketa Proses Antara KPU dengan Partai Politik |
|