Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU KOTA PARIAMAN LAUCHING POSKO KAWAL HAK PILIH GUNA FASILITASI ADUAN DARI MASYARAKAT TERKAIT TAHAPAN MUTARLIH

Pariaman – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman telah meluncurkan Posko Aduan Masyarakat Permohonan Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 pada Rabu 26 Juni 2024. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih merupakan serangkaian program Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai dengan Surat Intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 6235.1 Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024.

Posko Kawal Hak Pilih memberikan layanan kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran prosedur oleh petugas pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses mencocokkan dan meneliti (coklit) data dilapangan. Penyampaian aduan masyakarat dapat dilakukan dengan menyampaikan secara langsung kepada petugas Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kota Pariaman yang beralamat di Jl. Bagindo Aziz Chan No. 68, Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penerimaan berkas dilayani selama hari kerja (Senin – Jumat) mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB selama periode Tahapan Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih berlangsung.

Selain secara offline, Posko Kawal Hak Pilih juga membuka kanal aduan secara online melalui tautan https://t.ly/KawalHakPilihKotaPariaman dimana masyarakat dapat secara lansung menyampaian semua berkas laporannya kapanpun dan dimanapun.

“Peluncuran Posko Aduan Masyarakat ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawal Hak Pilih setiap warga masyarakat terutama di Kota Pariaman”, sampai Ulil Amri, S. HI, Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pariaman.

“Bagi masyarakat Kota Pariaman yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mohon dipastikan bahwa anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi sudah benar dan sesuai, serta sudah didatangi Petugas Coklit (Pantarlih),” tambah Ulil.

Pers Release