Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Bawaslu yaitu pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, perkuat pengawasan partisipatif dan tindak lanjut hasil pengawasan.
1.Pencegahan
Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman dalam pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih antara lain:
a.Menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kota Pariaman tentang pelaksanaan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
b.Melakukan MoU sebanyak 82 dengan rincian 71 Desa/Kelurahan se-Kota Pariaman dan 11 SLTA se derajat se-Kota Pariaman.
2.Pengawasan langsung
Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan langsung terhadap proses penysunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan antara lain:
a.Pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan oleh KPU Kota Pariaman di semua kecamatan pada tanggal 25 September 2025;
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan III pada tanggal 3 Oktober 2025.
3.Uji Petik
Dalam rangka memastikan ke akurasian data yag di muthakirkan oleh KPU kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman melakukan uji petik terhadap data KPU pada pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan III pada tanggal 3 Oktober 2025.
4.Perkuat Pengawas Partisipatif
Dalam rangka memperkuat prsoes-proses pengawasan, Bawaslu Kota Pariaman melakukan upaya melibatkan sebanyak-banyak nya pihak dalam melakukan proses pengawasan. Dalam hal ini, untuk terwujudnya daftar pemilih yang akurat Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengembangan pengawas partisipatif dengan melakukan MoU bersama mitra strategis Bawaslu Kota Pariaman antara lain:
a.Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Forum Bajapuik pada tanggal 15 September di kantor Bawaslu Kota Pariaman;
b.Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kwarcab 16 pada tanggal 23 September di kantor Bawaslu Kota Pariaman.
5.Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Dalam rangka pelakasnaan pengawasan dan hasil perolehan data yang didapat oleh Bawaslu Kota Pariaman dari mitra Bawaslu Kota Priaman melalui nota kesepahaman, Bawaslu Kota Pariaman telah melakukan saran perbaikan dan rekomendasi data ke KPU Kota Pariaman sebanyak tiga kali antara lain:
a.Rekomendasi data kepada KPU Kota Pariaman tanggal 2 Juli 2025, adapun data yang direkomendasikan yaitu data meninggal dunia sebanyak 73 orang, pindah msauk sebanyak 85 orang, pindah keluar sebanyak 65 orang dan alih status TNI sebanyak 1 orang;
b.Rekomendasi data kepada KPU Kota Pariaman tanggal 28 Juli 2025, adapun data yang direkomendasikan yaitu data meninggal dunia sebanyak 158 orang, pindah msauk sebanyak 239 orang, pindah keluar sebanyak 154 orang, alih status TNI sebanyak 6 orang dan pemilih pemula dari SLTA sebanyak 198 orang;
c.Rekomendasi data kepada KPU Kota Pariaman tanggal 30 September 2025, adapun data yang direkomendasikan yaitu data meninggal dunia sebanyak 30 orang, pindah msauk sebanyak 53 orang, pindah keluar sebanyak 9 orang dan pemilih pemula dari SLTA sebanyak 297 orang.
B.Hasil Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Proses pelaksanaan pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman telah selesai dilakukan sejak dilakukanya rapat pleno terbuka rekapitulasi oleh KPU Kota Pariaman tanggal 3 Oktober 2025 di Aula KPU Kota Pariaman. Proses pencegahan sampai dengan tindak lanjut hasil pengawasan telah sesuai dengan Surat Edaran petunuk teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI secara berjenjang.
Adapun berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU dengan menghadirkan Bawaslu Kota Pariaman dan Stakeholder di Kota Pariaman mendapatkan hasil sebagai berikut:
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
JUMLAH KECAMATAN 4, JUMLAH DESA/KELURAHAN 71, JUMLAH LAKI-LAKI 36.963, JUMLAH PEREMPUAN 36.845, TOTAL 73.808