|
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran :
1. Sistem Pengaduan Laporan Pelanggaran Pemilu
sigaplapor.bawaslu.go.id
Digunakan untuk melaporkan pelanggaran pemilu, termasuk oleh penyelenggara.
2. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu (SIPS)
sips.bawaslu.go.id
Laporkan sengketa pemilu yang melibatkan penyelenggara lainnya.
3. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!)
lapor.go.id
Platform resmi pemerintah untuk pengaduan terhadap pelayanan publik termasuk oleh pejabat.
4. Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK DKPP)
sietik.dkpp.go.id
Laporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Atau Bisa Datang Langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pariaman
Alamat:
Jln. Bgd Aziz chan Kelurahan Kp. Perak Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman