Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwascam Pariaman Utara bersama Komunitas Kelompok Yasinan Nurul Bahri
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Demi tingkatan Pengawasan Partisipatif terhadap masyarakat dan guna melakukan upaya pencegahan dan memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara kembali mengelar Acara Bawaslu Goes to Community bersama Komunitas Kelompok Yasinan Nurul Bahari yang bertempat di Desa Balai Naras Kecamatan Pariaman Utara pada sabtu, (04/10/24)
Kegiatan ini dipimpin oleh Ronal Ilham, A.md (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Humas) Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara bersama Panwaslu Kelurahan Desa Balai Naras.
Acara dimulai setelah selesainya kegiatan Yasinan yang digelar oleh komunitas tersebut, Kemudian dilanjutkan dengan acara sosialisasi dan dibuka langsung oleh Pengawas Kelurahan Desa Balai Naras. Dalam pemaparannya Ronal Ilham, A.md (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Humas) menyampaikan beberapa hal di antaranya yaitu Memperkenalkan secara garis besar mengenai Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara, Mengajak anggota komunitas Yasinan Nurul Bahari agar ikut serta dalam pengawasan partisipatif, Memberitahukan bahwasanya Tahapan Kampanye sudah dimulai, Memberitahukan Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan kampanye. Dimana Money Politik Ujaran kebencian dan Hoax merupakan tindakan yang dianggap melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain itu Ronal Ilham, A.Md menghimbau anggota komunitas agar tidak terjebak kedalam berita hoax yang beredar dimedia sosial atau secara online dan jangan sampai memberikan hujatan kebencian melalui daring. "saya menghimbau kepada ibu-ibu semua untuk dapat ikutserta melawan pelanggaran pemilu, jangan terjebak ke dalam berita hoax yang beredar seringkali di media sosial".
Setelah itu acara ditutup dengan Penandatangan MOU Bawaslu Goes To Community dengan ketua Kelompok Yayasan Nurul Bahari Desa Balai Naras Azarni dan dilanjutkan dengan Foto bersama dan Deklarasi tolak politik uang, ujaran kebencian dan hoax.
Editor : Humas Bawaslu