Samakan Persepsi, Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Padang, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat dalam kantor terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari SE 41 TAHUN 2025 Bawaslu RI terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL.
Rapat ini dilakukan secara daring dan luring dengan diikuti oleh Koordinator dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini di hadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu provinsi Sumatera Barat, Alni dan Benny Aziz serta Kabag penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Eriyanti.
Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Barat
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menyampaikan pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan.
"Tahun 2025 update terbaru yang di agendakan oleh KPU adalah bukan hanya pemutakhiran data pemilih saja namun ada juga pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kenapa ini dijadikan hal yang penting, karena keberadaan partai politik ini menjadi pilar penting dalam pesta demokrasi kita di Indonesia, jadi karena hal itu sudah menjadi legal formal Bawaslu, maka hal itu menjadi suatu ranah pengawasan yang harus dilakukan walau hanya melalui SIPOL", jelasnya.
Selain itu Alni juga menegaskan agar Bawaslu melakukan koordinasi aktif dengan KPU.
"Bawaslu kabupaten/kota harus lebih aktif berkoordinasi dengan KPU setempat terkait dengan data partai politik ini, karena kita juga dituntut untuk melaporkan data secara berkala kepada Bawaslu RI", tambah nya.
Di samping itu Benny Azis, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan kepada peserta rapat yang hadir agar nantinya lebih jeli dalam melakukan pengawasan data parpol berkelanjutan ini.
"Bawaslu Kabupaten/Kota harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini, sehingga item data-data yang tercantum dalam SIPOL dapat diakses guna kepentingan pengawasan kita nantinya. Kami berharap Bawaslu kabupaten/kota lebih jeli dalam melakukan pengawasan terhadap kepengurusan partai politik ini, mengapa demikian karena hal kepengurusan ini sering terjadi permasalahan yang berdampak kepada Bawaslu itu sendiri, oleh karena itu kita harus memastikan data itu secara akurat dan dilaporkan berkala", ucap Benny.
Sehubungan dengan jadwal pemutakhiran data partai politik berkelanjutan semester 2 ini nantinya memiliki deadline 3 hari sebelum akhir Desember ini untuk melaporkan hasil laporan pengawasan perubahan data partai politik.
Terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini Bawaslu provinsi Sumatera Barat akan menurunkan Alat Kerja Pengawasan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota menjadi Terarah dan seragam dalam melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang (23/12) (JJ)
Editor : Juhendri