Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwascam Pariaman Selatan bersama Komunitas Yasinan
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Guna melakukan upaya pencegahan dan memberikan pendidikan politik serta memaksimalkan paptisipasi masyarakat,
Panwaslu Kecamatan Pariaman Selatan Alvy Syahri bersama Panwaslu Desa Padang Cakur Putri Yanti melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Kelompok Yasinan Desa Padang Cakur di Desa Padang Cakur Kecamatan Pariaman Selatan, Jumat (18/10/24).
Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Pariaman Selatan memberikan pemahaman mengenai bahaya Politik Uang (Money Politik). “Jika ada Tim Pemenangan Kampanye dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota yang menjanjikan untuk memberi uang jika Ibu-ibu memilih pasangan calon yang dituju itu tidak dibolehkan karena itu merupakan Poltik Uang (Money Politik), karena yang memberi dan menerima sama-sama dapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 187A. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI yang baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit RP 200.000.000 dan paling banyak 1 Milyar Rupiah. Selain itu Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat diatas. Politisasi sara dan hoax yang sedang bermunculan ditengah-tengah masyarakat di Pemilihan Serentak Tahun 2024, untuk terciptanya Pemilu damai Badunsanak”, ujar Alvy.
Panwascam Pariaman Selatan Alvy juga melakukan Penandatanganan MOU Bawaslu Goes to Community bersama Ketua Yasinan Desa Padang Cakur, Ramaini.
Editor: Humas Bawaslu