Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Panawaslu Kecamatan Pariaman Selatan bersama Komunitas PKK Sungai Kasai

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Guna melakukan upaya pencegahan dan memberikan pendidikan politik serta memaksimalkan paptisipasi masyarakat, Panwaslu Kecamatan Pariaman Selatan Redi Yunanda, Alvi Syahri, Zarmayana, bersama Panwaslu Desa Sungai Kasai Ibu Rodhiyatam Mardhiyah melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Kelompok PKK Desa Sungai Kasai di MDTA AlHIDAYAH, Dusun Sato, Desa Sungai Kasai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada rabu (16/10/24).

Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Pariaman Selatan memberikan pemahaman mengenai bahaya Politik Uang (Money Politik). "Jika ada Tim Pemenangan Kampanye dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota yang menjanjikan untuk memberi uang jika Ibu-ibu memilih pasangan calon yang dituju itu TIDAK DIBOLEHKAN dibolehkan karena itu merupakan Poltik Uang (Money Politik), karena yang memberi dan menerima sama-sama dapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 187A. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI yang baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana  dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit RP 200.000.000 dan paling banyak 1 Milyar Rupiah. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat diatas. Politisasi sara dan hoax yang sedang bermunculan ditengah-tengah masyarakat di Pemilihan Serentak Tahun 2024, untuk terciptanya Pemilu damai Badunsanak', ujar Redi.

Setelah itu, Ketua Panwascam Pariaman Selatan Redi Yunanda melakukan Penandatanganan Mou Bawaslu Goes to Community Sekretaris Kelompok PKK Desa Sungai Kasai Nofriani

Editor : Humas Bawaslu