Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Laporan Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Komitmen untuk Lebih Baik Kedepan

Foto Penyampaian Laporan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Pariaman, Selasa (25/02/25)

Foto Penyampaian Laporan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Pariaman, Selasa (25/02/25) 

Jakarta, Bawaslu Kota Pariaman-Selasa, 25 Februari 2025, Bawaslu Kota Pariaman mengantarkan Laporan Tahunan Divisi Penyelesaian Sengketa Proses tahun 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta.  Penyerahan laporan diterima langsung oleh tim assistensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI bapak Maising dan dilakukan oleh bawaslu kabupaten/kota secara bergantian.

Kegiatan ini di hadiri oleh bawaslu RI di wakili oleh Tim Assistensi Penyelesaian Sengketa Bapak Maising dan diikuti oleh seluruh unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat beserta Jajaran staf divisi sengketa. 

‎Dalam kegiatan ini, Alni selaku ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Laporan adalah bentuk support terhadap Bawaslu RI.

"Kami bersama melakukan penyampaian laporan ini, merupakan bentuk support moral kita kepada pimpinan di Bawaslu RI, dengan kata lain seluruh instruksi yg diberikan kepada kami dapat dilaksanakan dengan baik. Support tersebut bukan hanya moril saja namun juga spirit dan waktu juga telah kami berikan semaksimal mungkin untuk kepada Bawaslu untuk menjadi lebih baik kedepannya", ujar Alni.

‎"Terkait dengan sengketa memang tidak signifikan dengan pemilu sebelumnya, hal ini drastis menurun untuk kasus permohonan sengketa di seluruh Provinsi Sumatera Barat. Untuk Sumatera Barat permohonan sengketa yang diterima oleh Bawaslu hanya 2 yaitu Dharmasraya dan Pesisir Selatan, dimana keduanya dinyatakan tidak dapat diregister atas kajian Bawaslu", tambahnya.

‎"Selama tahapan Pilkada Serentak Nasional di tahun 2024, ada beberapa kritisi yang akan dijabarkan terkait dengan pelaksanaan proses penyelesaian sengketa di bawaslu diantaranya yaitu terhadap objek sengketa, dimana objek tersebut bukan hanya kepada keputusan yg dikeluarkan KPU namun ada bentuk surat lain yang berkaitan dengan lemahnya Keputusan yang dikeluarkan KPU sehingga menjadi permasalahan atau sengketa, adanya peserta pemilihan yang berkaitan dengan kongkrit peristiwa itu sendiri seperti apa batasan-batasan peristiwa kongrit terhadap kejadian itu sendiri, menyangkut kelemahan panwascam, batasan memberikan kewenangan kepada panwascam hanya dalam bentuk aturan bawaslu, hanya terkait dengan pemberian kewenangan ini untuk lebih kuatnya dimasukkan kedalam Undang-undang sehingga lebih kokohnya kewenangan panwascam dalam menyelesaikan sengketa proses, adanya perdebatan antara pelanggaran administrasi dengan sengketa, kedekatan objek yang menjadi fokus kerugian menjadi perdebatan antara penyelenggara dengan peserta pemilihan, kedepan agar dapat diberikan batasan yang tegas terkait dengan peristiwa yang menjadi objek pelanggaran administrasi dengan peristiwa yang menjadi objek sengketa, terkait dengan adanya paslon calon tunggal disini apakah tidak dibuka ranah untuk penyelesaian sengketa untuk lembaga-lembaga tertentu agar mengajukan permohonan sengketa, nota bene nya disini kemungkinan paslon tunggal ini merugikan lembaga tertentu terkait proses pencalonan yang dilakukannya", ucap Maising.

‎Diakhir kegiatan, Bawaslu RI berharap dengan adanya laporan akhir dan masukan dari Bawaslu Sumbar menjadi bentuk evaluasi dalam membuat dan menyempurnakan aturan aturan hukum terkait dengan penyelesaian sengketa proses kedepan untuk menjadi lebih baik. (JJ)

Editor : Juhendri