Lompat ke isi utama

Berita

Samakan pemahaman, Bawaslu Kota Pariaman Gelar Rakor Persiapan PSU

Foto saat rakor persiapan PSU

Foto saat rakor persiapan PSU

Pariaman-Samakan pemahaman, Bawaslu Kota Pariaman gelar rakor bersama stake holder dalam persiapan pemungutan suara ulang, selasa (09/07/24).

Dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Pariaman Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elmahmudi, Koordinator Sekretariat, Yoga Tri Rizki serta jajaran staf Bawaslu Kota Pariaman dengan terundang KPU dan stake holder yang ada di Kota Pariaman. Rapat bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persiapan pelaksanaan PSU yang digelar pada tanggal 13 Juli mendatang dan hal apa saja yang harus dilakukan dalam mengawal penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

Selain itu, kegiatan juga membahas tentang kesiapan yang berhubungan dengan data pemilih, baik itu DPT, DPTb dan DPK yang pada saat PSU nanti tentu saja pasti ada perubahan dan data pemilih yang digunakan pada PSU nanti adalah data pemilih pada saat pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu.

Elmahmudi dalam arahannya menyampaikan "tindakan peserta pemilu yang melanggar seperti adanya penempelan dan penyebaran Alat Peraga Kampanye maupun Alat Peraga Sosialisasi yang berhubungan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan ditertibkan. Penertiban ini tak lepas dari kontribusi pihak terkait. Dalam PKPU nomor 25 th 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu sudah diatur bahwa PSU hasil putusan MK tidak diizinkan melakukan kegiatan kampanye. Posisi menjelang PSU nanti sama dg posisi masa tenang, masa yang tidak dibolehkan lagi melakukan agenda kampanye".

Selain itu, Anggota KPU Fitra Yandi juga menjelaskan "untuk mengejar partisipasi pemilih, KPU telah melakukan sosialisasi, bai itu melalui media massa, radio bahkan memanfaatkan flatfom media sosial. kemudian untuk data pemilih tidak dilakukan pemutakhiran data. Data yang digunakan  adalah DPT pada tanggal 14 Februari 2024 lali. 14 februari, dptb dan dpk yg menggunakan hak pilih nya pada Pemilu 14 februari 2024 dan untuk badan adhoc KPU sudah melakukan pencermatan. Selain itu, DPK yang mencoblos nanti adalah DPK yang menggunakan hak pilihnya pada pemilu lalu. Tetapi tidak semua DPK yg menggunakan hak pilihnya. Bagi DPK yang tidak menggunakan hak pilihnya, KPU akan melakukan konsultasi ke Provinsi dan segera mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan nantinya. Untuk DPTb, KPU. Untuk DPTb, KPU sudah mencari daftar hadir DPTb dan mencari pemilih dengan kasus pindah memilih. Ada 4 keadaan pemilih yang melakukan proses DPTb, yaitu petugas penyelenggara yg bertugas, rehab, sakik d rumah sakit, dan di tahanan. Saat ini KPU juga masih melakukan persiapan dalam pelaksanaan PSU ini", ujarnya
 

Editro : Humas BAwaslu