Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Pariaman Hadir sebagai Narasumber
|
Pariaman-Bawaslu Pariaman hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih yang diadakan oleh KPU Kota Pariaman di Aula Unisbar pada selasa (11/06/24). Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Pariaman, dengan peserta Ketua dan Anggota PPS se-Kota Pariaman.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam melakukan tahapan pemilu, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan tersebut adalah akurat dan mutakhir. “Mengingat tahapan ini merupakan tahapan yang penting maka harus dilakukan secara baik, dan transparan dan membuka akses seluasnya dalam koordinasi pencoklitan maupun penyusunan data pemilih”, jelasnya.
Lanjut, Riswan menyampaikan bahwa PPS dan Pantarlih harus mengikuti prosedural agar data pemilih valid sehingga tidak menghilangkan hak pilih masyarakat. "Dalam kerawanan pencoklitan, seperti Pantarlih tidak menemui pemilih secara langsung dan hanya memperkirakan saja sehingga data-data yang dikumpulkan tidak valid, tidak sesuai dengan jenis kelamin, atau umur atau pun Pantarlih tidak mencocokkan data pencoklitan dengan dokumen administratif kependudukan pemilih, itu dapat mempengaruhi kevalidan data sampai ke tingkat pusat", tambahnya.
Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai antara data yang diinput Pantarlih dengan data di lapangan, nantinya akan diberi hukuman. "Potensi pelanggaran pemutakhiran data pemilih data dapat dikenakan hukum pidana. Maka dari itu diharapkan agar PPS dapat memantau kinerja Pantarlih. Selain itu PPS dan PKD harus dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam pemutakhiran data pemilih, misalnya saling berbagi informasi data pemilih agar tidak terjadi tumpang tindih data antara KPU dan Bawaslu yang mendorong sengketa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024", lanjut Riswan.
Editor : Humas Bawaslu