Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kelembagaan, Bawaslu Pariaman Hadiri Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilu

Kordiv HPPH, Ulil Amri hasiri rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilu

Kordiv HPPH, Ulil Amri hasiri rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilu

Lombok-Bawaslu Kota Pariaman menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 di Lombok Raya Hotel pada tanggal 13-15 Agustus 2024. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri dan staf Masrizal turut menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan implemtasi peraturan Bawaslu terkait dengan tatacara pemberian keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi dan dapat memperkuat kelembagaan Bawaslu, mengevalusi pelaksanaan pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Republik Indonesia Bapak Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja, SH, MH., dalam sambutan dan laporan kegiatannya mengapresiasi lembaga Bawaslu kinerja memberikan keterangan pada PHPU di Pemilu 2024 yang sesuai dengan aturan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Suhardi, SH, M.Ip, menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta kegiatan, dan memberikan sambutan bahwa periode sebelumnya berjalan dengan lancar walaupun dengan seluruh dinamikanya. "Lewat divisi Hukum kita dapat mengoreksi terkait dengan kinerja penyelenggaraan Pemilu. Kita akan kembalikan ruh Bawaslu yaitu TSM Pilkada, karena hanya Bawaslu yang dapat mendiskualifikasi peserta Pemilu, idiologi kita sebagai pengawas Pemilu harus terjaga, untuk itu jika ada pemberian keterangan di MK terkait hasil kerja Bawaslu, Momentum evaluasi ini akan menjadi tonggak untuk kita merefleksikan apakah benar kita adalah Bawaslu sampai hari ini".

Rakor dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Bapak Ferdinan Eskol Tiar Siraid. Ferdinan menyampaikan "dari dua permohonan di PHPU Presiden dan permohonan PHPU DPR, DPRD Provinsi, DPD dan Kabupaten/Kota Bawaslu mendapatkan apresiasi yaitu dari Hakim MK, yang menunjukkan kerja keras kita bersama dapat kita tuai sekarang, dalam praktek praktek hukum Bawaslu telah menunjukkan kinerjanya lembaga dengan baik dengan menunjukkan konstitensi dalam pemberian keterangan di MK, untuk mereferensikan kembali sebagai bahan evaluasi kedepan yaitu peristiwa itu berbicara sendiri, satu saksi bukan saksi, dengarkan juga pihak lain (referensi), dan salah dalam satu hal salah dalam semua hal. Satu kali ketrangan tertulis kita salah dan tidak kredibel maka semuanya akan dianggap sama", ujarnya.