Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Ajak Komunitas Restu Lansia Lawan Money Politik, Hoax, Ujaran Kebencian
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Demi tingkatkan Pengawasan Partisipatif terhadap masyarakat dan guna melakukan upaya pencegahan dan memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara mengelar Acara Bawaslu Goes to Community bersama Komunitas Restu Lansia yang bertempat di Desa Sungai Rambai Kecamatan Pariaman Utara pada selasa (08/10/24).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Randika Alexander M, dan Mutia Rahmi (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) bersama Panwaslu Kelurahan Desa Sungai Rambai dan diikuti oleh seluruh anggota komunitas Restu Lansia.
Dalam penyampaianya Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Randika Alexander M menyampaikan terkait Bawaslu dan Panwaslu. Lalu dilanjutkan dengan menyampaikan kepada anggota Komunitas Posyandu Restu Lansia bahwa tahapan kampanye untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah dimulai dan apa saja hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye yaitu Money Politik, dimana siapapun yang memberi dan menerima akan dikenakan tindak pidana yang berlaku pada Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 187A dimana pada pasal tersebut menjelaskan bahwasanya setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal lain yang disampaikan yaitu mengenai Ujaran Kebencian, diharapkan agar masyarakat tidak menjadi orang-orang yang memberikan ujaran kebencian kepada pasangan calon yang tidak disukai dan tidak ikut serta memberikan komentar buruk baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selain money politik dan ujaran kebencian, Randika juga menyampaikan terkait bahaya Hoax, Panwaslu kecamatan pariaman utara menghimbau agar anggota Komunitas Posyandu Restu Lansia terhindar dari berita bohong dan tidak ikut serta menyebarkan berita atau isu yang tidak benar.
Dan dikesempatan selanjutnya, Mutia Rahmi mengajak anggota komunitas Posyandu Restu Lansia ikut serta dalam pengawasan partisipatif dan menjadi perpanjangan tangan bagi Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara dalam melakukan pengawasan partisipatif di Desa Sungai Rambai.
Setelah itu acara ditutup dengan Penandatangan MOU Bawaslu Goes To Community antara Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Bapak Randika Alexsander M dengan Ketua Komunitas Posyandu Restu Lansia dan dilanjutkan dengan Foto bersama dan Deklarasi tolak politik uang, ujaran kebencian dan hoax.
Editor : Humas Bawaslu