Lompat ke isi utama

Berita

Orientasi Panwascam dan PKD, Ulil Tegaskan Laksanakan Pelaksanaan PSU dengan Baik

Foto  Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri saat membuka acara orientasi

Foto  Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri saat membuka acara orientasi

Padang-Bertempat di Hotel Axana Padang, Bawaslu Kota Pariaman gelar Orientasi Teknis Pengawasan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Provinsi Sumatera Barat bagi Panwascam dan PKD se-Kota Pariaman, Senin-selasa (8-9/07/24). 

Kegiatan bertujuan untuk mematangkan panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas dan pengawal demokrasi. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri. Dalam sambutannya Ulil Amri menyatakan "panwas harus dapat mematangkan koordinasi bersama PPS dan pastikan teman-teman PPS telah mengetahui langkah apa yang harus dilakukan. Berharap pengawasan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dalam PSU. Pastikan KPPS nya untuk dikontrol secara ketat agar kesalahan yang terjadi sebelumnya tidak kembali terjadi".

Selain itu Ulil menambahkan "Potensi kerawanan dalam pelaksanaan PSU memang ada. Dapat dilihat dari APK yang saat ini bertaburan disekitaran Kota Pariaman. Dalam hal pencegehan, panwascam juga menjalin komunikasi dengan teman PPS. Terkait dengan data pemilih ini harus menjadi perhatian. Tanggal 10 KPPS sudah memberikan c-pemberitahuan dan penyebaran fliyer DCT. Itu harus menjadi perhatian bagi pengawas kecamatan maupun kelurahan dan desa. Jika ada mencoba melanggar melalui fliyer harap diawasi. Selain itu potensi penebaran uang /money politic akan terjadi. Sebagian PKD yang mengawas mendapati pemilih yang tidak berada di rumah dan pindah memilih", tambahnya.

Di sisi lain, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menyampaikan "tanggal 13 juli akan melakukan tugas kembali sebagai pengawas. Pengulangan ini bukan karena kelalaian, kekeliruan baik jajaran KPU maupun Bawaslu. Tetapi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan konstitusi negara, melakukan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang dasar, negara kita adalah negara hukum. Bila putusan hukum berdampak pada tenaga, waktu dan keuangan maka itu harus dikorbankan, dan itu sudah menjadi komitmen termasuk di Kota Pariaman. Sebagai pengawas tidak boleh pesimis terhadap PSU, karena sudah menjadi tugas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan negara. Selain itu tugas kita memberikan edukasi di tingkat masyarakat bahwa pemilu itu secara substantif sesungguhnya adalah konflik perebutan kekuasaan.

Editor : Humas Bawaslu