Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pencegahan, Bawaslu Lakukan Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Pemilihan Tahun 2024

Koordinasi Bawaslu dengan KPU Kota Pariaman

Koordinasi Bawaslu dengan KPU Kota Pariaman

Pariaman- Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman terkait persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan tahun 2024 di kantor KPU Kota Pariaman, senin (26/08/24).

Koordinasi dilaksanakan di Kantor KPU Kota Pariaman. Pimpinan KPU, Ali Unan, Afriwaty Zen dan Dharma turut menyambut maksud dan tujuan dari koordinasi tersebut, yang mana untuk menyamakan pemahaman terhadap kesiapan dalam menerima pendaftaran calon kepala daerah yang harus sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan Peraturan KPU nomo 10 tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Wakil Walikota. Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 2 Tahun 2024; PKPU No. 8 Tahun 2024. Dalam Peraturan Komisi ini mengubah ketentuan persyaratan pencalonan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan persyaratan calon.

Bawaslu Pariaman memberikan dukungan kepada KPU Kota Pariaman yang progresif dalam mempersiapkan salah satu tahapan yaitu Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan melaksanakan koordinasi sehingga persiapan dalam pelaksanaan tahapan ini dapat menjadi semakin matang. Riswan berharap KPU dapat memahami aturan dan regulasi persyaratan pencalonan berdasarkan Peraturan KPU tersebut.

Editor : Humas Bawaslu