Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Bawaslu Pariaman ke Panwascam terkait Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS

Foto saat Kordiv HPPH Ulil Amri dan staf melakukan supervisi dan monitoring Perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS

Foto saat Kordiv HPPH Ulil Amri dan staf melakukan supervisi dan monitoring Perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman melaksanakan supervisi dan monitoring (sumon) terkait perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Tengah pada Minggu (06/10/24).
Kegiatan monitoring di Kecamatan Pariaman Selatan dihadiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri serta jajaran staf Bawaslu Kota Pariaman. Dari hasil monitoring, Perpanjangan pendaftaran pengawas TPS dibuka untuk 7 desa. Desa tersebut adalah Desa Pasir Sunur, Desa Marabau, Desa Batang Tajongkek, Desa Sikabu, Desa Palak Aneh dan Desa Padang Cakur. 
Dari 7 desa tersebut, 1 desa sudah memenuhi kebutuhan, yakni Desa Rambai. Selain itu Desa yang belum memenuhi keterwakilan perempuan adalah Desa Sikabu sampai dengan tanggal 06 Oktober 2024. Sejak perpanjangan pendaftaran, baru 2 orang penambahan pendaftar yaitu Desa Rambai dan Desa Palak Aneh.

Pariaman Tengah 7 desa/kelurahan yang melakukan perpanjangan. Kelurahan Alai Gelombang, Kelurahan Jawi-Jawi I, Kelurahan Taratak, Kelurahan Jati Hilir, Desa Pauh Barat, Desa Pauh Timur dan Desa Rawang. Dari beberapa Desa/Kelurahan yang melakukan perpanjangan pendaftaran, Desa Pauh Barat dan Pauh Timur yang masih belum tercukupi kebutuhan dan yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 8 orang pendaftar. Sampai dengan tanggal 06 Oktober 2024.

Ulil berharap dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran calon pengawas TPS dapat memenuhi kebutuhan di masing-masing TPS yang ada di Kota Pariaman. Selain itu pengawas TPS yang terpilih nantinya dapat bekerja dengan maksimal

Editor : Humas Bawaslu