Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Narasumber Rakor, Ulil Sebut ada 4 Kerawanan dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Foto saat Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri saat Hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Data dan Daftar Pemilih serta Persiapan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Aula Unisbar, Rabu (12/06/24)

Foto saat Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri saat Hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Data dan Daftar Pemilih serta Persiapan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Aula Unisbar, Rabu (12/06/24)

Pariaman-Bawaslu Pariaman kembali hadir menjadi narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta Persiapan E-Coklit Pilkada Serentak tahun 2024 di Aula Unisbar pada Rabu (12/06/24).

Berkesempatan hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri menyebut ada 4 kerawanan (IKP) penyusunan daftar pemilih, diantaranya adalah
1. Basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif dan mutakhir
2. ⁠penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal
3. ⁠penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proposionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS
4. ⁠Pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara ad hoc yang memahami kondisi geografis setempat.

Perlu diketahui IKP atau Indeks Kerawanan Pemilu atau Pemilihan adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah.

"Untuk mencegah hal-hal itu terjadi, maka Bawaslu sebagai lembaga dan mitra KPU berusaha untuk tetap berkoordinasi dalam setiap tahapan, khususnya dalam Pemutakhiran data pemilih, mengingat hal itu merupakan suatu yang penting dan tidak main-main dalam melaksanakannya, karena apabila salah satu pemilih saja tidak dapat hak suara akan dapat dipidana.Bentuk kerja Bawaslu dalam berkoordinasi dengan KPU adalah dengan cara menuangkannya ke dalam Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih", lanjut Ulil.

Maka dari itu Koordinasi yang baik sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang lebih baik.
 

Editor : Humas Bawaslu