Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Teknis Pengawasan Kampanye, Bawaslu Pariaman Beri Panwaslu Kecamatan Pembekalan Pengawasan

Foto saat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman membuka kegiatan Rakernis Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Foto saat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman membuka kegiatan Rakernis Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye bersama Pnawaslu Kecamatan se-Kota Pariaman yang dilaksanakan di Safari Inn Hotel and Resort pada hari minggu-senin (20-21/10/24).

Rapat dihadiri oleh Pimpinan Elmahmudi dan Ulil Amri dan Staf Bawaslu Kota Pariaman, dan diikuti oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf, TNI dan Polri serta media. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan terhadap peserta rakernis dalam memahami teknis pengawasan pada masa kampanye.

Dibuka oleh Elmahmudi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman. Dalam sambutannya menyampaikan seluruh kegiatan kampanye yang memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di bawah pengawasan Bawaslu dan terverifikasi. " Seluruh kegiatan kampanye yang sudah memiliki STTP berada di bawah pengawasan Bawaslu. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga melakukan edukasi terhadap masyarakat seputar kampanye dan terkait dengan prosedur, tata cara dan mekanisme kampanye serta apa hal yang dilarang dalam kegiatan kampanye", ujar elmahmudi.

"Untuk masyarakat sosial dan masyarakat jamaah agama dan adat, Hak sosial dalam memilih tidak hilang, namun yang menjadi kontrol adalah dalam kegiatan sosial dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. Untuk hal ini, Bawaslu maju dalam melakukan pencegahan dan terkait dinamika yang berkembang yaitu kampanye dalam bentuk lain, sesuai dengan kondisi sebelumnya juga sudah ditegaskan bahwa mekanisme kampanye dalam bentuk lain tersebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan KPU Kota Pariaman. Apabila KPU memberikan konfirmasi, maka dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu", tambah Elmahmudi.

Selain itu Elmahmudi juga berharap agar jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dalam pemilihan serentak ini dengan maksimal.

 

 

Editor : Humas Bawaslu