Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu Kota Pariaman dengan Polres Pariaman terkait PSU

Foto bersama kapolres Pariaman, Andreanaldo Ademi dengan Kordiv HPPH, Ulil Amri dan Kordiv PPPS, Elmahmudi Bawaslu Kota Pariaman

Foto bersama kapolres Pariaman, Andreanaldo Ademi dengan Kordiv HPPH, Ulil Amri dan Kordiv PPPS, Elmahmudi Bawaslu Kota Pariaman

Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman bersama Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman lakukan koordinasi dengan Polres Pariaman terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Koordinasi dihadiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elmahmudi, Kordiv Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman beserta staf dilaksanakan di Polres Kota Pariaman, kamis (13/06/24).

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta. Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat. Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.

Elmahmudi menyampaikan Bawaslu akan fokus terhadap pelaksanaan PSU mulai dari pengawasan logistik untuk PSU sampai dengan hari pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi secara berjenjang.

Kapolres Pariaman, Andreanaldo Ademi menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pengawalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap Pemilu DPD RI tahun 2024 Dapil Sumatera Barat.

Editor : Humas Bawaslu