Koordinasi Bawaslu dengan Pemko Pariaman terkait Persiapan PSU dan Pemilihan 2024
|
Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pariaman di Pendopo Walikota Pariaman, sabtu (22/06/24).
Koordinasi ini membahas tentang Persiapan Pemungutan Suara Ulang yang diadakan pada tanggal 13 Juli 2024. Dalam pelaksanaan tahapannya tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan alat sosialisasi calon termasuk membonceng di kegiatan yang dilakukan pemerintah. Bawaslu dan pemko melakukan kolaborasi dalam upaya pencegahan.
Ketua Bawaslu, Riswan menyampaikan “dalam persiapan pilkada menjelang penetapan calon, alat peraga akan bermunculan. Untuk mengantisipasi hal itu, alat peraga yang berada pada milik pemerintah kota dan berada dtempat yang tidak tepat dan dilarang akan ditertibkan”.
Selain itu Bawaslu juga menekankan dalam pelaksanan Pemilihan Serentak Kepala Daerah nanti agar tetap menjaga netralitas di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Mengingat netralitas ini merupakan masalah yang serius dan harus dilakukan pencegahan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang baik.
Untuk itu, dalam pengawasan netralitas Apara Sipil Negara (ASN), kewenangan bawaslu terhadap pelanggaran netralitas yaitu melakukan kajian awal dan nantinya akan meneruskan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN). Dan selanjutnya KASN yang memiliki wewenang untuk menilai memeriksa dan mengklarifikasi.
Ketua Bawaslu, Riswan menyampaikan kepada pemko agar melakukan sosialisasi netralitas asn terhadap jajaran pemerintah kota pariaman dan bawaslu juga akan melakukan hal yang sama.
PJ Walikota, Roberia menyampaikan hal serupa untuk dapat bekerjasama dan berkoordinasi terhadap pengawasan pemilihan 2024.
Editor : humas bawaslu