Jelang Penertiban, Bawaslu Inventarisir APK dan BK yang Melanggar Aturan
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Mengenai Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan pada pemilihan tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Pariaman, senin (21/10/24).
Bawaslu Pariaman telah menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 13 Tahun 2024, Bawaslu Pariaman juga telah menyampaikan Himbauan Kepada Pasangan Calon agar menertibakan APK dan BK yang melanggar secara mandiri sebelum ditertibkan oleh Tim Gabungan Bawaslu,KPU,Sat Pol PP, Dishun,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nantinya.
Dihadiri oleh Elmahmudi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf Bawaslu Kota Pariaman, rapat juga diikuti oleh instansi terkait. Elmahmudi berharap agar tim pasangan calon mematuhi aturan dan melaksanakan pemasangan APK dan BK sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan, sehingga saat penertiban nanti berjalan lancar dan tidak ada APK yang melanggar.
Editor: Humas Bawaslu