Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Rapat Pembentukan Pokja Kampanye dan Penertiban APK

Foto saat rapat pembentukan kelompok kerja pengawasan kampanye

Foto saat rapat pembentukan kelompok kerja pengawasan kampanye

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman mengadakan Rapat Koordinasi terkait Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye bersama Polres, Pol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Pariaman di aula Kantor Bawaslu Kota Pariaman, rabu (25/09/24).

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, ST. Dalam sambutannya Riswan menyatakan bahwa tujuan dilaksanakan rapat pokja kampanye ini adalah dalam rangka memudahkan koordinasi dalam menjalankan tugas tugas pengawasan, karena bawaslu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selalu berkolaborasi dengan instansi terkait. "Sebagaimana diketahui tahapan kampanye dimulai 3 hari sejak ditetapkan pasangan calon. Pada hari rapat pokja ini merupakan hari pertama tahapan kampanye dimulai sampai tanggal 23 November dan 3 hari menjelang hari pemungutan pada pemilihan serentak tahun 2024. Untuk itu diperlukan adanya upaya yang maksimal dalam pencegahan pelanggaran dalam masa tahapan kampanye".

"Bawaslu membutuhkan sinergi dari instansi lain untuk menjaga dan memastikan bahwa dalam proses tahapan kampanye terlebih jika ada butuh penindakan lebih lanjut. Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran APK, debat, dll bisa dilaksanakan pada masa kampanye. Dari hasil koordinasi sebelumnya dengan KPU mendapatkan gambaran, KPU akan menetapkan zonasi pemasangan APK di seluruh wilayah Kota Pariaman kecuali ditempat terlarang. Dalam hal mengadakan rapat koordinasi melibatkan tim pasangan calon dan meminta terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU untuk dapat menertibkan secara mandiri terlebih dahulu. Dalam pertemuan terbatas dan tatap muka, harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan bawaslu ketika akan melaksanakan kampanye, pihak kepolisian akan mengeluarkan STTP untuk menyamakan persepsi kita, antara bawaslu dengan kepolisian. Jika dalam pelaksanaan ternyata tidak ada pemberitahuan atau tidak menerbitkan STTP dlm kegiatan tersebut, maka kegiatan kampanye tersebut tidak bisa dilaksanakan", tambahnya.

Mengingat koordinasi ini berasal dari lembaga yang berbeda-beda, namun tetap satu tim sama. Di sisi lain, Dinas Perhubungan menyatakan lebih berfokus kepada lalu lintas jalan. Dalam hal ini, Dishub Kota Pariaman menghimbau kepada para tim pasangan calon pada saat pergerakan kampanye yg menghimpun byk orang untuk selalu menajga keselamatan dan berkoordinasi apabila ada APK yang mengganggu pengguna jalan atau menutup pandangan para pengguna jalan sehingga berbahaya dan titik rawan kecelakaan. 

Editor : Humas Bawaslu