Hadiri Rakor Pembentukan KPPS, Bawaslu Sampaikan 2 Isu Potensial
|
Pariaman-Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Aula Rumah Makan Sambalado, (16/09/24).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pariaman Ali Unand Menghimbau PPK dan PPS agar dapat Mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap Rekrutmen KPPS dan untuk meningkatkan partisipasinya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada Pemilihan Tahun 2024 pada 27 November 2024 yang akan datang.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pariaman Riswan menyampaikan ada dua isu kerawanan dalam pembentukan penyelengara adhoc tersebut. “Ada beberapa hal yang penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS sebagai ujung tombak pelaksana penyelenggara tingkat TPS”.
“Isu pertama persoalan tahapan pembentukan dalam hal ini limit waktu. Secara bersamaan Bawaslu juga melakukan rekrutmen pengawas tps di tanggal yang sama 17 sampai 28 September bersamaan dengan KPU melakukan rekrutmen KPPS. Fokus teman-teman Bawaslu di kecamatan dan kelurahan/desa akan terbagi. Selanjutnya dari tahapan pengumuman kelulusan anggota KPPS hingga pelantikan, kurang lebih ada rentang waktu 1 bulan sehingga sangat berpotensi KPPS yang dinyatakan lulus akan melakukan aktifitas-aktifitas yang mengarah pada afiliasi mendukung paslon tertentu”, ujarnya.
“Isu yang kedua yang dimaksudkan memastikan kepatuhan KPU secara berjenjang hingga tingkat PPS, untuk mematuhi seluruh tahapan yang ditentukan dalam proses rekrutmen KPPS tersebut, terkait waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksanaan seleksi dan penetapan hasil seleksi”, tambah Riswan.
Kegiatan Rakor persiapan pembentukan KPPS ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan, Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Editor: Humas Bawaslu