Hadiri Rakor, Bawaslu Ingatkan Pahami Aturan Kampanye untuk Cegah Potensi Pelanggaran
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman diwakili oleh Ketua Riswan dan Kordiv HPPH Ulil Amri menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pariaman, senin (23/09/24).
Dalam Sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan menyampaikan agar semua pihak dapat mengikuti aturan kampanye yang sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal itu dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye.
Editor : Humas Bawaslu