Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Pariaman Bahas EmpatJenis Pelanggaran Pemilijan

Foto bersama Bawaslu Pariaman dengan peserta Rakor Sentra Gakkumdu Kota pariaman, ;jumat-sabtu (18-19/10/24)

Foto bersama Bawaslu Pariaman dengan peserta Rakor Sentra Gakkumdu Kota pariaman, ;jumat-sabtu (18-19/10/24)

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman- Bawaslu Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi sentra gakkumdu kota pariaman pada tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024 bersama Gakkumdu dan Panwascam se-Kota Pariaman pada jumat-sabtu tanggal 18 sampai dengan 19 Oktober 2024.

Rapat dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua dan anggota serta staf Bawaslu Kota Pariaman, Sentra Gakkumdu, Panwascam se-Kota Pariaman serta media. 

Kegiatan dibuka oleh Vifner selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya menjelaskan terkait pelanggaran dalam memasuki pemilihan serentak tahun 2024. "Ketentuan sanksi dalam hukum pidana memiliki berbagai aturan yang harus dipatuhi. Terdapat pergeseran antara undang-undang pemilu dengan undang-undang pilkada. Pergeseran aturan ini harus disampaikan kepada masyarakat agar nantinya jangan sampai terjebak dalam tindak pidana dan potensi yang mengancam. Apabila muncul temuan, Bawaslu akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu dan pengaturan penegakkan hukum dibatasi dalam waktu tertentu. Dalam konteks pemilihan serentak, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu selambat-lambatnya 7 hari setelah peristiwa diketahui", ujarnya.

Di sisi lain, Riswan dalam sambutannya berharap tahapan kampanye ini digunakan semaksimal mungkin oleh peserta pemilihan dalam menyampaikan visi misi sesuai dengan aturan yang harus ditaati secara  bersama-sama.

"Untuk diketahui Sentra Gakkumdu tergabung dalam tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang nantinya akan memproses pelanggaran pidana pemilihan. "Ada empat kjenis pelanggaran pidana yang harus diketahui pada pemilihan serentak ini, diantaranya adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran kode etik dan pelanggaran berkaitan dengan perundang-undangan lainnya', ujra Riswan.

Riswan juga mengapresiasi pihak dan unsur Gakkumdu. "Kami mengapresiasi unsur Gakkumdu terkait bagaimana membangun sinergi kolaborasi dengan cara melakukan diskusi rutin setiap minggunya dan saling mengupayakan pemahaman persepsi dalam proses penanganan pelanggaran", tambah Riswan.

Kampanye merupakan tahapan yang krusial dan potensi pelanggaran di masa kampanye banyak terjadi. Bawaslu dalam hal ini selalu mengupayakan untuk dapat selalu melakukan pencegahan, berupa sosialisasi dan membangun komitmen bagaimana proses pemilihan dapat berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan dapat berjalan dengan damai sehingga terwujud Pilkada Badunsanak.