Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Pelatihan, Elmahmudi Sebut Dua Metode Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses

Foto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi saat memberikan arahan dalam kegiatn Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada selasa-rabu 20-21 Agustus 2024 di AUla Hotel Nan Tongga Kota Pariaman

Foto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi saat memberikan arahan dalam kegiatn Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada selasa-rabu 20-21 Agustus 2024 di AUla Hotel Nan Tongga Kota Pariaman  

Pariaman-Elmahmudi menyebut ada 2 metode dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, yaitu mencegak dan menindak. "Berdasarkan undang undang, bawaslu memiliki kewenangan sebagai pengawas pemilu dan pilkada. Dalam pengawasan memiliki 2 metode, pertama mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu/pilkada dan yang kedua menindak segala hal yang tidak diindahkan". 

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan pelatihan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada pemilihan 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman yang dilaksanakan pada selasa-rabu (20-21/08/24). Pelatihan ini bertujuan untuk 

Dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elmahmudi serta jajaran staf Bawaslu kota Pariaman dan terundang Ketua, Anggota dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman dan media dengan menghadirkan Narasumber Elly Yanti dan Khairul Anwar.

Elmahmudi juga menyampaikan "berdasarkan undang-Undang Nomor 17 tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan. Selain memiliki 2 metode pengawasan, yang harus diketahui adalah bawaslu memiliki objek dari pengawasan. Objeknya adalah pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu", tambah Elamhmudi.

Dalam materi nya, Elly menyebutkan bahwa di setiap tahapan pemilu selalu ada potensi pelanggaran, diantaranya di pemutakhiran data pemilih dan penetapannya, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pengampaian surat suara dari PPS ke PPK rekapitulasi yang dilakukan PPK,  dan pelaksanaan Pemungutan suara ulang.

Khairul anwar menjelaskan "komunikasi merupakan faktor penting dalam sengketa proses dan untuk diketahui ada 3 jenis sengketa proses, yaitu sengketa yang terjadi antar peserat pemilu (SAPP) yang terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu, sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (SP4), dan sengketa yang terjadi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota".

 

Editor : Humas Bawaslu