Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Bimtek, Riswan : Coklit Harus Taat Prosedur, Akurasi Data, dan Keterbukaan Informasi

Foto Ketua Bawaslu Kota Pariaman saat memberikan kata sambutan dan membuka acara di kegiatan Bimtek Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Foto Ketua Bawaslu Kota Pariaman saat memberikan kata sambutan dan membuka acara di kegiatan Bimtek Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman gelar bimbingan teknis pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula RM. Sambalado Pariaman, selasa (25/06/24).

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Riswan, sekaligus membuka acara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta staf Bawaslu Kota Pariaman dengn terundang Lapas IIB, Dinas Dukcapil, Kesbangpol Kota Pariaman, Ketua dan Anggota serta Kordsek dan staf Panwascam se-Kota Pariaman dengan menghadirkan Narasumber Anggota KPU Kota Pariaman, Afriwaty Zen.

Bimtek dilakukan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Riswan menyampaikan "dalam proses tahapan pemutakhiran daftar pemilih, PKD harus berkoordinasi dengan PPS secara intens, mengingat pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan pemilihan. untuk mencapai hasil yang baik, KPU harus dapat melaksakan tahapan coklit sesuai dengan prosedur, karena dalam pengawalan coklit, fokus pengawasan kita yaitu taat prosedur, akurasi data, dan keterbukaan informasi yg diberikan oleh KPU".

Selain itu Riswan menambahkan "coklit harus dilakukan oleh pantarlih. Apabila terbukti petugas yang melaksanakan coklit bukan pantarlih, maka akan disarankan coklit ulang. Kita berharap ketika bawaslu melakukan pengawasan melekat dan apabila pantarlih keliru dalam melakukan coklit harap disampaikan langsung agar kekeliruan dapat segera diperbaiki", tambahnya.

Dalam materinya, Afriwaty Zen selaku narasumber menyampaikan bahwa dalam tahapan pelaksanaan coklit, Pendataan pemilih dilakukan
dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. "Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namunbelum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan coklit, pantarlih yang terlibat 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang".

"Saat coklit, Pantarlih memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. Pantarlih menempelkan Stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga. Dalam bimtek pantarlih kemaren kita juga menjelaskan tentang alur dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih ini dan berharap pantarlih dapat bekerja sesuai dengan yang telah kami instruksikan saat bimtek lalu", tambahnya.

Editor : Humas Bawaslu