Ciptakan Pengelolaan Keuangan yang baik, Bawaslu Pariaman gelar Bimtek Bagi Panwaslu Kecamatan
|
Pariaman-wujudkan pengelolaan keuangan yang baik, Bawaslu Kota Pariaman gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman yang dilaksanakan di Aula Hotel Nantongga, senin (12/08/24).
Pelaksaan bimbingan teknis ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 367/HK.01/00/K1/10/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Sekretariat, Yoga dan jajaran staf Bawaslu Kota Pariaman dengan terundang ketua, anggota, korsek dan staf keuangan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman. Kegiatan ini bertujuan agar tersusunnya dokumen pertanggungjawaban anggaran yang efektif dan efisien, akuntabel dan tertib administrasi, pengendalian, serta penyeragaman pelaksanaan pengelolaan dana hibah.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Koordinator Bawaslu Kota Pariaman, dan dalam sambutannya menyampaikan "keberhasilan suatu organisasi bukan hanya keberhasilan dalam melaksanakan tugas, tapi juga keberhasilan dalam pertanggungjawaban keuangan, karena dalam pengelolaan keuangan, apabila tugas kita sudah selesai di panwaslu kecamatan, akan tetapi jika masih terdapat temuan sekecil apapun maka itu belum dianggap berhasil dalam melaksanakan tugas".
Yoga berharap "antara pimpinan Panwaslu kecamatan dengan koordinator sekretariatnya untuk selalu dapat melaksakan kerjasama yang baik dan saling berkomunikasi. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai agar dapat diselesaikan di tingkat kecamatan dan tidak berlanjut ke atas", tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari bendahara Bawaslu Kota Pariaman, Az Syubhi ME, A.Md yang menerangkan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan panwascam, Dwi Antoro Setiawan dari KP2KP Kota Pariaman yang menjelaskan tentang Aspek Pajak Pengelolaan Keuangan Panwascam, Mafral, SE., MM dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, dan Zulfa Andri dari BPKP Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tentang pengendalian dan manajeman resiko dalam pengelolaan keuangan di lingkungan bawaslu kota pariaman.
Editor : Humas Bawaslu