Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek LHKAN sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Sadar Resiko Taat Pajak

Bimbingan teknis pengisian LHKAN bagi PNS dan PPPK Bawaslu Gelombang II yang digelar di Grand Paragon Hotel Jakarta pada 21-23 November 2024

Bimbingan teknis pengisian LHKAN bagi PNS dan PPPK Bawaslu Gelombang II yang digelar di Grand Paragon Hotel Jakarta pada 21-23 November 2024

Jakarta, Bawaslu Kota Pariaman-Bawaslu Kota Pariaman menghadiri bimbingan teknis pengisian LHKAN bagi PNS dan PPPK Bawaslu Gelombang II yang digelar di Grand Paragon Hotel Jakarta pada 21-23 November 2024.

Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda, M. PD, M.H., Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan Henry Dwi Prastowo, dengan Narasumber Muhammad Abdul Rahman Mansyur selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bawaslu RI dan Dirjen Pajak.

Laporan kegiatan dibacakan oleh Muhammad Abdul Rahman Mansyur selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bawaslu RI. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PNS angkatan V dan PPPK angkatan 1, 2, 3 terkait LHKAN, ASN dapat mengetahui dan melaporkan LHKAN melalui aplikasi, memberikan sosialisasi bagi peserta agar mampu melakukan pendampingan terhadap wajib lapor di wilayah kerja, menindaklanjuti LHKAN untuk menjaga konsistensi dalam mengisi pelaporan perpajakan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan Henry Dwi Prastowo. Dalam sambutannya, Henry menyampaikan kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti salah satu indikator integritas SPP hasil reformasi birokrasi yang nilainya paling tinggi. Harapan nantinya wajib lapor dapat melaporkan harta kekayaannya karena menjadi salah satu bentuk transparansi administrasi lembaga dan pribadi dalam lingkungan Bawaslu. Dan berharap kepada semua wajib pajak untuk dapat melaporkannya tepat waktu dan jangan sampai terlambat. 

Abdurrahman Mansur dalam materinya menyampaikan terkait kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan. LHKAN merupakan kewajiban turunan yang menyederhanakan pelaporan harta kekayaan. LHKAN mempunyai 2 format, yaitu format LHKPN dan SPT. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningatkan kesadaran dan integritas ASN dalam kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur negara pada setiap satuan kerja di lingkungan Bawaslu. Dokumennya adalah dokumen wajib yang diminta ketika ada lelang jabatan. Pelaporan LHKAN dilakukan melalui aplikasi dan sistem yang pencatatan datanya adalah ril. ASN diminta untuk memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi LHKAN karena nantinya pengisian LHKAN dapat berdampak dalam kenaikan tukin.

Bagi wajib lapor yang tidak mematuhi pelaporan LHKAN maka diberikan sanksi oleh pimpinan satuan kerja atas rekomendasi dari inspektur wilayah sesuai kerjanya dengan ketentuan perundang-undangan. Tingkat kepatuhan LHKAN 100% dan di tahun pemilu mengalami penurunan sedikit. Tiap tahun ada SK sehingga yang wajib lapor diformilkan. 

Herwyn selaku  Anggota Bawaslu Republik Indonesia, menutup kegiatan dan menjelaskan bahwa pelaporan LKHAN ini merupakan suatu budaya sadar resiko dalam menjadi taat pajak. "99,8% wajib pajak di Bawaslu telah mengisi LHKPN. Ada yg belum 5 orang". 

Herwyn juga menyampaikan terima kasih kepada peserta bimtek dan berharap untuk unit kerja PIC dan unit kerja yang ditunjuk akan ada elearning dan pembelajaran jarak jauh dan sertifikasi. Berharap pertemuan bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pengisian LHKAN sebagai tanggung jawab dan menfasilitasi pimpinan terkait akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik. Agar publik tahu penyelenggara negara dan pejabat struktural dan keuangan dapat diketahui kekayaan yang dimiliki. Aplikasi yg ada dapat dipahami cara pengisiannya bagi wajib pajak. Tujuannya yaitu sebagai akuntabilitas termasuk juga upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN karena kita sudah transparan dalam mengisi laporan harta kekayaan. 
 

Editor : Humas Bawaslu