Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Sumbar Dampingi Jajaran Bawaslu Pariaman terkait Pengisian LHKPN

Foto pendampingan Bawaslu Provinsi Sumbar dalam pengisian LHKPN Pejabat di Bawaslu Kota Pariaman, 21/02/25

Foto pendampingan Bawaslu Provinsi Sumbar dalam pengisian LHKPN Pejabat di Bawaslu Kota Pariaman, 21/02/25

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur, adil dan profesional, Bawaslu Kota Pariaman melaksanakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengisian laporan ini dibantu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang hadir langsung di Kantor Bawaslu Kota Pariaman pada jumat, (21/02/25).

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan laporan yang berisi daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta instansi lainnya yang diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Wajib dilaporkan saat pertama kali menjabat, secara berkala setiap tahun, dan saat mengakhiri jabatan. dengan LHKPN ini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Pengisian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN guna sebagai bentuk transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara seperti Pimpinan, Koordinator Sekretariat dan BPP Bawaslu Kota Pariaman. Tidak dipungkiri Bawaslu Pariaman juga memiliki kendala dalam penginputannya. Untuk itu Bawaslu Provinsi Sumatera Barat senantiasa mendampingi jajaran untuk memaksimalkan pengisian e-LHKPN tersebut, mulai dari proses pengisian, unggahan, pengiriman dan verifikasi laporan. 

Dengan melaporkan kekayaan secara terbuka, pejabat negara menunjukkan komitmen terhadap integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut berguna dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Editor : Humas Bawaslu