Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2023

Foto penyerahan laporan tahunan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2023

Foto penyerahan laporan tahunan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2023

Jakarta-Bawaslu Kota Pariaman melakukan penyerahan laporan tahunan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2023, hal ini merupakan kewajiban setiap Bawaslu sesuai tingkatan mulai dari bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk membuat dan menyerahkan laporan akhir ke Bawaslu RI sebagai pertanggungjawaban atau proses penyelesaian sengketa yang telah dilakukan selama proses Tahapan pemilu di tahun 2023, senin (27/05/24).
Penyerahan laporan ini didasarkan oleh surat dari ketua Bawaslu provinsi sumatera Barat untuk menyampaikan langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia sekaligus sharing diskusi kesiapan divisi sengketa dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024 mendatang. 
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bawaslu RI yang dihadiri langsung oleh Bapak Dr. Abdullah selaku Koordinator tenaga ahli Bawaslu RI. 
Kegiatan ini juga di hadiri oleh pimpinan Bawaslu provinsi sumatera barat Bapak Vifner selaku koordiv penanganan pelanggaran, bapak beni azis selaku koordiv penyelesaian sengketa dan bapak muhammad khadafi selaku koordiv pencegahan, humas dan parmas Bawaslu provinsi sumatera barat
Dalam pertemuan yang digelar di Menara Tahmrin Jakarta tersebut Elmahmudi selalu koordiv penanganan pelanggaran dan penyelsaian sengketa menyampaikan dalam forum bahwa selama proses tahapan pemilu tahun 2023, Bawaslu Kota Pariaman telah menerima 3 permohonan sengketa dengan 1 permohonan di tolak, 1 permohonan diregistrasi dan berakhir dengan mediasi, serta 1 permohonan di registrasi yg dilanjutkan dengan sidang adjudikasi dengan putusan ditolak. 
"Bahwa dalam pemilu ada dinamika terkait ruang lingkup legal standing pemohon dalam memgajukan sengketa terkait dengan kasus permohonan yg di tolak oleh bawaslu akibat kasus yg dimohonkan berkaitan dengan konflik internal antata parpol dengan caleg dalam kasus pencalonan ganda " Ujarnya
Bapak vifner selaku koordiv penanganan pelanggaran menyampaikan bahwa terhadap sarana dan prasarana ruangan sidang baik untuk provinsi dan bawaslu kabupaten/kota harus lebih di fasilitasi dengan baik. Masih banyak terdapat kekurangan ruangan sidang Bawaslu kabupaten/kota dalam proses persidangan sengketa, hal ini harus lebih benahi sehingga proses penyelesaian sengketa oleh Bawaslu dapat berjalan dengan baik dan lancar bahkan untuk proses pelaporan secara berjenjang dapat disampaikan dengan baik" Ulas vifner dalam kegiatan tersebut. 
Setalah dilakukannya pertemuan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota se-sumatera Barat melakukan serah terima bundel laporan tahunan PSPP tahun 2023 kepada Bapak Abdullah koordinator tenaga ahli bawaslu RI.