Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Kawal Proses Pendistribusian Surat Suara di PT. Temprina

Bawaslu Pariaman lakukan pengawasan proses pendistribusian surat suara bersama KPU Kota Pariaman

Bawaslu Pariaman lakukan pengawasan proses pendistribusian surat suara bersama KPU Kota Pariaman

Semarang, Bawaslu Kota Pariaman-Berdasarkan surat dari KPU Kota Pariaman nomor 734/PP.09-SD/1377/2024 terkait pemberitahuan Jadwal Pengiriman Surat Suara pada pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2024 dan Guna memastikan Logistik sesuai dengan yang akan dikirim, Bawaslu Pariaman  melakukan pengawasan proses pengiriman surat suara yang akan didistribusikan ke Sumatera Barat. 

Ulil Amri selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat serta 1 orang staf sekretariat Bawaslu Kota Pariaman mengawasi proses tersebut yang dilakukan di PT Temprina Media Grafika Kabupaten Semarang pada Jumat (18/10/24). Selain Bawaslu Kota pariaman, KPU dan Bawaslu yang turut hadir pada hari yang sama yaitu KPU Kota Pariaman, Bawaslu dan KPU dari Kota Padang, Kabupaten Mentawai, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, kabupaten Pasaman, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kota Samarinda, dan Kota Palembang.

Surat Suara untuk Kota Pariaman berjumlah 76.562 lembar/39 Koli termasuk surat suara pemilihan ulang. Untuk proses pemindahan surat suara dari percetakan ke mobil truk angkut dilaksanakan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB yang disaksikan langsung oleh Kabag Logistik KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam satu truk memuat surat suara untuk Kota Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Mentawai.

Selain itu pendistribusian surat suara dikawal langsung oleh Polres Solok yang berjumlah tiga orang. Ulil berharap proses pendistribusian surat suara dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

 

 

 

Editor : Humas Bawaslu