Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman Hadiri Sosialisasi Produk Hukum terkait Netralitas ASN

Foto saat Beny Aziz membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan di Balcone Hotel & Resort Bukittinggi, Jumat (14/06/24).

Foto saat Beny Aziz membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan di Balcone Hotel & Resort Bukittinggi, Jumat (14/06/24).

Bukittinggi-Bawaslu Pariaman Ikuti Sosialisasi Produk Hukum terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan di Balcone Hotel & Resort Bukittinggi, Jumat (14/06/24).

Rapat dihadiri oleh Pimpinan, Kabag serta Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan terundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta BKD, BKPSDM, dan Camat Bukittinggi, Padang Panjang, Agam, Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

Rapat dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beni Aziz didampingi oleh Kabag, Roza Molina. Beni menyebut bahwa netralitas ASN sebagai salah satu faktor terpenting yang menjadi indikator indeks kerawanan pemilu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam materinya, Vifner selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyebut bahwa ASN merupakan komponen penting didalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting memiliki sikap profesional dan berintegritas. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan sikap netralitas untuk dijadikan asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Esensi netralitas terdiri dari:
a. Dalam pelayanan publik mengedepankan komitmen, integritas moral dan tanggung jawab
b. Tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional
c. Dalam menjalankan tugasnya tidak terdapat konflik kepentingan
d. Menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya sesuai dengan aturan

Menurutnya, "Jika ditarik dalam konteks Pemilu dan Pemilihan yang menjadi ranah pengawasan Bawaslu, netralitas didefinisikan Sebagai perilaku atau sikap yang tidak memihak terutama ketika terjadi Pilkada dan tidak memberikan dukungan pada masa kampanye baik dilakukan secara tersembunyi maupun terang-terangan. Perilaku netralitas tersebut dapat ditunjukkan pada sikap berikut :
a. Sikap tidak terlibat yang dapat dilakukan dengan perilaku tidak menjadi peserta kampanye ataupun menjadi tim sukses calon tertentu. ASN juga dilarang memakai atribut partai maupun PNS dalam mendukung calon kandidat
b. Sikap tidak memihak artinya tidak terlibat hal yang menguntungkan kandidat calon atau pasangan calon dengan membuat keputusan. Tidak terlibat kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kandidat calon atau pasangan calon tertentu berupa ajakan, pertemuan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Selain itu tidak membantu menggunakan faslitas dari negara dengan memanfaatkan jabatan untuk kandidat calon atau pasangan calon tertentu."

"Maka dari itu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan," tambahnya.

Editor : Humas Bawaslu