Bawaslu Kota Pariaman Hadiri Kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa proses Pemilu 2024
|
Agam- Bawaslu Kota Pariaman hadiri kegiatan rapat evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan anggota beserta Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan terundang, Ketua, dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se sumatera barat. Rabu (19/06/24).
Muhammad khadafi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pada pasal 469 sd 471 undang undang 7 tahun 2017 menyatakan bahwa terhadap putusan bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali dalam hal penetapan peserta pemilu dan penetapan DCT, hal ini akan kita alami sehubungan dengan adanya PSU di sumatera barat untuk pemilihan DPD, dan kita wajib menjalankan apa yg telah diputusan oleh MK dengan melakukan pengawasan pada setiap proses PSU dilakukan.
"Dalam hal tahapan pemilihan yang sedang berjalan juga menjadi perhatian penting terhadap proses pencalonan kepala daerah yg akan berjalan nantinya. Karena permasalahan yg mungkin terjadi pada PTUN nantinya awal muaranya berasal dari persyaratan pribadi calon tersebut seperti dalam hal calon tersebut yang merupakan mantan narapidana. Kita harus memperkuat langkah langkah pencegahan dan konsolidasi sehingga semua permasalah dapat diatasi dengan baik " Ujar Khadafi.
Bapak Vifner selaku koordiv penanganan pelaggaran dan Datin, juga menjelaskan dalam arahannya yang di sampaikan dalam kegiatan rapat evaluasi ini "proses penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu ini merupakan mahkotanya Bawaslu, untuk itu kedua hal tersebut harus benar benar dikuasai dengan baik dan penuh pemahaman, karena nantinya kita akan berhadapan dengan praktisi praktisi pemilu yang sudah bertahun-tahun ada di dunia politik".
"Ini sangat menjadi tantangan berat bagi bawaslu kabupaten/kota dalam proses sengketa dan pelanggaran yang akan di tangani nantinya sehingga kewenangan itu dapat di laksanakan dengan baik. Menjelang masuknya permohonan penyelesaian sengketa yg masuk ke Bawaslu Kabupaten/kota masing masing, di mohon untuk dapat mempelajari video video tutorial dan simulasi penyelesaian sengketa proses yg menjadi kewangan kita dalam menegakkan keadilan pemilu " Tambahnya.
Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi sumbar Bapak Alni, SH, M. Kn, sebelumnya juga memberikan arahan bahwa Bawaslu RI sudah mengeluarkan Edaran terhadap penyamaan persepsi terhadap objek sengketa yg disengketakan pada pelaksanaan pemilihan tahun 2024 ini, bukan hanya SK KPU dan BA KPU saja namun ada dokumen lain yang membuat kondisi permohonan sengketa dapat diterima oleh Bawaslu.
"Proses penyelesaian sengketa pada pemilu dan pemilihan jauh berbeda, contoh kecilnya dalam hal penamaan mediasi dalam pemilu sedangkan dalam pemilihan disebut musyawarah tertutup begitu juga dengan adjudikasi disebut sebagai musyawarah terbuka, untuk itu harus banyak dipelajari terkait dengan proses penyelesian sengketa pada pemilihan serentak tahun 2024", Ujar Alni.
Pasca pembukaan, giat dilanjutkan dengan pemberiam materi oleh bapak Muhammad Fadil, SH, MH selaku perwakilan PERLUDEM Sumbar yang akan mengupas terkait penyelesaian sengketa proses pada tahapan pemilihan.
Editor : Humas Bawaslu