Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Goes to Community Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara bersama Karang Taruna

Foto saat Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri memberikan arahan kepada komunitas karang taruna, kamis (04/10/24)

Foto saat Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri memberikan arahan kepada komunitas karang taruna, kamis (04/10/24)

Pariaman, Bawaslu Kota pariaman-Demi tingkatan Pengawasan Partisipatif terhadap masyarakat dan guna melakukan upaya pencegahan dan memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara  mengelar Acara Bawaslu Goes to Community bersama Komunitas Karang Taruna Tunas Karya Sejati yang bertempat di Desa Tungkal Selatan Kecamatan Pariaman Utara di Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara pada kamis, 03 Oktober 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Randika Alexander M, Ronal Ilham, A.md (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Humas) dan Mutia Rahmi, S.Sn. M.Sn (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) bersama Panwaslu Kelurahan Desa Tungkal Selatan. Dalam kata sambutannya Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Randika Alexander M mengenalkan sedikit kepada pemuda pemudi mengenai Bawaslu dan Panwaslu.

Kegiatan tersebut juga  turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Pariaman Kordiv HPPH Bapak Ulil Amri, dimana  dalam kegiatan ini Bapak Ulil Amri S.HI menyampaikan kepada pemuda pemudi Karang Taruna Tunas Karya Sejati  Apa saja hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye yaitu terkait Netralitas, Money Politik, dimana pada peraturan Pilkada mengenai Money Politik sangat keras sehingga jangan sampai masyarakat terlibat dalam pelanggaran tersebut karena orang yang memberi dan menerima akan diberikan sanksi pidana. "Jika nanti ada kedatangan tamu dari Tim Kampanye Pasangan Calon dalam rangka berkampanye itu diperbolehkan asal tidak memberikan uang ataupun sembako karena itu termasuk Money Politik. Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah Ujaran Kebencian dan Hoax", ujar Ulil.

Dan dalam kesempatan lain, Ronal Ilham menambahkan bahwa jika ternyata ditemukan adanya pelanggaran  maka yang memberi dan menerima juga akan diberikan sanksi sesuai tindak pidana yang berlaku pada Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 187A dimana pada pasal tersebut menjelaskan  bahwasanya setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

Setelah itu acara ditutup dengan Penandatangan MOU Bawaslu Goes To Community antara Ketua Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara Bapak Randika Alexsander M dengan Ketua Karang Taruna Tunas Karya Sejati Desa Tungkal Selatan Imron Saputra  dan dilanjutkan dengan Foto bersama dan Deklarasi tolak politik uang, ujaran kebencian dan hoax.

Editor : Humas Bawaslu