Bahas Potensi Kerawanan Pemilihan, Bawaslu Pariaman lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan
|
Bawaslu Kota Pariaman laksanaakn koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Pariaman di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, selasa (25/06/24).
Koordinasi berkaitan dengan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 dan pemilihan serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Dalam persiapan Pemungutan Suara Ulang DPD seperti yang diketahui sesuai dengan putusan MK Terkait dengan jumlah Calon DPD RI sudah dirubah yang awalnya 15 menjadi 16 calon, pengawasannya dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota pariaman agar tidak memberikan ruang dan izin dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. Selain itu tidak boleh berkampanye dalam bentuk apa saja serta tidak menghadirkan calon dalam kegiatan apapun.
Dalam hal netralitas ASN, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan tegaskan “semua Aparat Sipil Negara Wajib netral dalam pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024”.
“Dalam hal pelanggaran netralitas ASN saat ini Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan dalam melakukan kajian awal dan meneruskan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dan berbeda dengan pemilu sebelumnya”, tambah Riswan.
Kepala Kejaksaan Pariaman, Bagus Priyonggo menambahkan “koordinasi ini sangat penting karena kejaksaan juga membutuhkan update informasi serta bagaimana dinamika pemilihan yang terjadi di masyarakat terkait pemilihan”.
Untuk itu koordinasi bawaslu kota pariaman menjadi penting dalam persiapan PSU bersama kejaksaan pariaman. Dan dalam tanggapannya, kepala kejaksanaan menyampaikan bawha dalam proses PSU dan Pemilihan tahun 2024 Kejari akan tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu.
Editor : Humas Bawaslu