Tim Pengawasan Verifikasi Parpol Bawaslu Kota Pariaman sudah dibentuk
|
Kota Pariaman – Bawaslu Kota Pariaman membentuk Tim Pengawasan Verifikasi pendaftaran partai politik berdasarkan SE dari Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan “Berdasarkan SE dari Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022, Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) terhadap seluruh dokumen yang berada dalam data Sistem Informasi Politik (SIPOL)”.
Beliau juga mengatakan “Bawaslu Kota Pariaman juga akan melakukan uji sampling keanggotaan partai politik yang diserahkan baik secara fisik maupun melalui SIPOL” Ujar Riswan.
Selanjutnya ditambahkan oleh Anggota Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi “Setiap melakukan pengawasan harus tercatat didalam Alat Kerja dan Form A yang telah disediakan oleh Bawaslu RI”.
Kegiatan rapat ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kota Pariaman dan Jajaran staf sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Pariaman (08/08/2022).
Editor : KKK
Fotographer : KKK