Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman Pengelolaan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Pariaman ikuti Rapat Konsolidasi PPID

Samakan Pemahaman Pengelolaan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Pariaman ikuti Rapat Konsolidasi PPID

Padang, dalam rangka peningkatan penguatan kapasitas dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman ikuti Rapat Konsolidasi Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada hari senin, tanggal  11 September 2023.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam mengelola informasi yang baik agar mudah dipahami oleh masyarakat dan sekaligus untuk mereview kuisioner e-monev (monitoring dan evaluasi) yang dilaksanakan oleh seluruh Operator PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Bapak Vifner, S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Sumatera Barat menerangkan bahwa bagus atau tidaknya lembaga tergantung dari informasi-informasi yang disampaikan oleh suatu Lembaga itu sendiri. Dan tanggung jawab positif terhadap informasi apa saja yang disampaikan menjadi tanggung jawab moral bagi Badan Publik.

Selain itu untuk menjadi Badan Publik yang baik, hendaknya selalu disegani, tidak pandang sebelah mata, dapat membranding diri, dan dapat berkomunikasi dengan baik karena keterbukaan dalam informasi ini merupakan wajah dari suatu Lembaga Badan Publik.

Dalam materinya, Nofal Wiska selaku narasumber (Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat) menerangkan bahwa Lembaga yang diberi predikat informatif adalah Lembaga yang menjalankan seluruh system dengan keterbukaan informasi yang dapat berjalan dengan baik dan efektif. Untuk itu diperlukan adanya Komitmen, Kesepahaman, dan usaha bersama dari piahk internal.

Dalam hal ini, beberapa hal yang menjadi permasalahan adalah, ketidakpahaman dan ketidakmauan karena kesibukan dan ketidakpahaman tentang regulasi, adanya ego sectoral antar bagian sehingga kesulitan dalam mengumpulkan data, selain itu regulasi tidak memadai sehingga tidak ada payung hukum yang mengimplementasikan KIP.

“Informasi yang substansif itu, KIP tidak hanya hadir pada saat monitoring dan evaluasi saja, tapi hadir setiap waktu, tidak hanya sebagai penghias tetapi harus ada manfaat, partisipasi masyarakat terjadi apabila informasi di Bawaslu tercukupi. Selain itu, PPID yang baik menentukan wajah Bdan Publik itu sendiri” ujar Nofal Wiska. Padang, 11/09/2023