Bawaslu Pariaman Ikuti Kegiatan Penguatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
|
Padang, Bawaslu Kota Pariaman - Dalam rangka penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar untuk mewujudkan demokrasi substansial, Bawaslu Pariaman turut mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Hotel ZHM Premiere Padang pada sabtu, 02/08/25.
Dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi serta Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai narasumber dan diikuti oleh Bawaslu kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sumbar turut memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mendorong pengawasan pemilu yang lebih partisipatif, transparan, dan berkeadilan serta komitmen untuk memperkuat regulasi pemilu.
Forum ini menjadi ruang strategis bagi Bawaslu dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyikapi dinamika baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang akan berlaku mulai 2029.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, hadir sebagai narasumber. Ia didampingi oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.
Rifqinizamy menilai Putusan MK 135 mengejutkan, namun semua pihak harus segera berbenah.
"Tentu kita terkejut, tetapi harus menata sistem sesuai putusan ini," katanya di hadapan peserta.
Editor : Bawaslu Pariaman