Bawaslu Pariaman Hadiri Rakor Persiapan Penertiban APK
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman diwakili oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat bersama 1 orang staf menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Moonlight Caffe Pariaman pada kamis (21/11/24).
Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 November dan APK yang terpasang nantinya akan ditertibkan mengingat sudah memasuki masa tenang.
KPU bersama Bawaslu dan Tim Gabungan dalam rapat ini juga membahas terkait kesiapan dalam pelaksanaan penertiban APK nanti. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilaksanakan diseluruh Kecamatan yang ada di kota Pariaman. Tempat yang disusuri adalah mulai dari Jalan utama sampai dengan jalan umum. Sebelumnya seluruh Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota juga sudah diminta untuk menertibkan secara mandiri terlebih dahulu dan himbauan tersebut untuk dapat ditindaklanjuti.