Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Gelar Diskusi bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja

Foto pemaparan materi dari narasumber kegiatan “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja: Eksistensi Dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” pada Selasa (12/8/2025).

Foto pemaparan materi dari narasumber kegiatan “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja: Eksistensi Dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” pada Selasa (12/8/2025). 

Pariaman - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar kegiatan diskusi bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja: Eksistensi Dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” pada Selasa (12/8/2025). 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas Keputusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal. Diskusi ini dihadiri berbagai kalangan termasuk penggiat pemilu dan akademisi. 

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menerima atau menolak keputusan MK tersebut. 

“Kita sebagai Bawaslu, sebagai salah satu penyelenggara pemilu itu bukan dalam posisi menerima atau menolak, karena kita adalah pelaksanaan aturan,” ujar Riswan. 

Riswan menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak. 

“Kita sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk menghimpun masukan-masukan dari peserta yang hadir, termasuk juga nanti dari narasumber. Dan narasumber kita di samping penggiat pemilu juga dari akademisi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Riswan berharap masukan yang terkumpul dapat disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu pusat. “Harapan kita adalah terhadap masukan-masukan kita ini, pada pemetaan ini, nanti bisa kit sampaikan secara ber-jenjang nanti di Bawaslu, itu disampaikan sebagai masukan pada revisi undang-undang Pilkada tersebut,” tambahnya.

Sumber : Ngerti.id