Bawaslu Kota Pariaman Mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Pariaman -Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Elmahmudi, MA, dan Koordsek Yoga Tri Rizki Ananda, S.STP serta didampingi oleh 1 (satu) orang staf sekretariat Bawaslu Kota Pariaman mengikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 yang di selenggarakan Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi pada tanggal 07 sd 08 Juli 2023
Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua, Koordiv Penanganan Pelanggaran, serta 1 orang staf Sekretariat Bawaslu Kab/kota se- Sumatera Barat
Alni, SH, M.Kn selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan Sebagai institusi lembaga negara, Bawaslu yang mengeluarkan putusan, maka putusan administrasi yang dikeluarkan menjadi acuan/panduan bagi instansi lain. Penerapan hukum terhadap prosedur tidak boleh salah karena berkaitan dengan aturan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Semua SDM baik itu Ketua dan Anggota Bawaslu maupun staf Sekretariat harus siap dengan pelaksanaan proses adjudikasi dan kelengkapan dokumen, mulai dari awal prosesnya sampai pembuatan putusan. Kualitas suatu putusan ditentukan oleh majelis (Ketua dan Anggota Bawaslu) dalam menentukan pertimbangan hukum majelis Sebagai anggota Bawaslu harus bisa menguasai pembuatan putusan meskipun bukan dari atar belakang hukum. Tambah Alni
Penganganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa adalah mahkotanya Bawaslu karena menghasilkan putusan. Ini merupakan kewenangan yang diberikan penuh sesuai undang-undang karena mengeluarkan putusan. Kegiatan kali ini menggunakan metode simulasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses jalannya Penanganan Pelanggaran Administratif, ujar Elly Yanti
Dr. Yuslim, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Unand) selaku narasumber menyampaikan materi tentang "Kedudukan Bawaslu Dalam Adjudikasi Pelanggaran Administratif Pemilu". Kedudukan Bawaslu dalam ajudikasi penegakan pelanggaran Administrasi Pemilu sangat strategis, konstitusional, dan memenuhi unsur sebagai Peradilan Administrasi Semu. Pada Bawaslu Lah dipercayakan dan di pertaruhkan keadilan pemilu (election justice). Bawaslu pulalah diharapkan mampu menjaga marwah demokrasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memberikan putusan dapat dilakukan melalui proses Adjudikasi. Putusan Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dianggap masih memiliki kelemahan kekuatan hukum dalam sistem peradilan administrasi karena putusan tersebut sekalipun memiliki kewenangan untuk diajukan banding akan tetapi banding yang diajukan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum diajukan ke Peradilan tingkat pertama yakni, Peradilan Tata Usaha Negara. Ujar Yuslim
Selanjutnya Tenaga Ahli Penanganan pelanggaran Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., menyampaikan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ujarnya
Pada kegiatan tersebut Bawaslu Kab/ko kembali diberi pembekalan terkait dengan simulasi kasus yg diberikan oleh tim fasilitator dari Bawaslu RI, simulasi yg diberikan berupa pembuatan form Penerimaan laporan dugaan pelanggaran, kemudian mempertajam pengetahuan terhadap penggalian informasi terhdap pemeriksaan saksi yg akan di tuangkan kedalam form BA klarifikasi Saksi sesuai dengan kasus yg telah diberikan. Hal ini bertujuan agar bawaslu kab/kota dapat menyamakan persepsi bagaimana pengisian formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran serta dan terfokus nya pertanyaan2 yg diberikan kepada saksi terhadap kasus yg sedang di tindaklanjuti.
(JJ)