Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman Lakukan Pengawasan Melekat terkait Vermin Parpol

Bawaslu Kota Pariaman Lakukan Pengawasan Melekat terkait Vermin Parpol

Kota Pariaman – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu sudah di tutup pada tanggal 14 Agustus 2022. Untuk tahap selanjutnya berdasarkan KPT KPU Nomor 260 Tahun 2022 adalah tahapan verfikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang sudah dimulai dari tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022 mendatang untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Kota Pariaman (17/08/2022) untuk memastikan prosedur verifikasi administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan “Fokus  pengawasan yang kita lakukan pada verifikasi administrasi ini agar verifikasi administrasi ini berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur”.

Ada 24 parpol yang lolos ketahap verifikasi administrasi pemilu 2024, KPU Kota Pariaman sudah memulai melakukan verifikasi administrasi di Aula Kantor KPU Kota Pariaman.

“Jajaran Bawaslu Kota Pariaman telah melakukan pengawasan secara melekat di KPU Kota Pariaman” ujar Anggota Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri disela-sela waktu pengawasan.

Khusus partai nonparlemen, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Editor : KKK

Photografer : Arl