Bawaslu Kota Pariaman Gelar Sosialisasi Perbawaslu terkait tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu terkait Penyelesian Sengketa Proses Pemilu bersama Partai Politik dan Media, di Aula Sambalado,24/05/23.
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh perwakilan masing masing partai politik, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada parpol tentang tatacara mengajukan proses gugatan ke Bawaslu, jika ada parpol yang akan melakukan gugatan, setelah masa pendaftaran bacaleg resmi ditutup oleh KPU.
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan, ST saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Bawaslu selain bertugas dalam pencegahan dan pengawasan juga terkait penindakan dugaan pelanggaran pada pemilu.
Penyelesaian sengketa proses tersebut, kata Riswan dengan cara melakukan mediasi dan adjudikasi antar pihak yang bersengketa.
“Bawaslu juga memiliki tugas dan kewenangan yakni menyelesaikan sengketa proses,” tambahnya.
Sedangkan menurut Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Pariaman, Elmahmudi,MA dalam materinya menambahkan dasar hukum penyelesaian sengeketa acara cepat ini adalah UU No. 7/2017, Perbawslu 9/2022, dan Juknis No. 3/PS.00/K1/2023.
Elmahmudi, MA menjelaskan sengketa antar peserta pemilu ini terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu lain pada tahapan pemilu, sementara sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu karena adanya hak calon peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Elmahmudi, juga menghimbau kepada partai politik agar membentuk LO agar bawaslu pariaman dapat mengedukasi LO partai politik tentang sengketa proses pemilu.
“Penyelesaiannya sengketa proses ada dua yaitu dengan mediasi yakni melalui musyawarah dan ajudikasi yakni melalui sidang. Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya,” tutupnya.
Narasumber eksternal pada kengiatan ini adalah samararul fuad,SH dosen hukum tata negara,konsultan hukum community Development Consultant Satgas BNN sumbar dan bapak khairul anwar,MH selaku dosen hukum tata negara, pariaman,J_A (24/05/23).