Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Bawaslu Kota Pariaman Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Bawaslu Kota Pariaman mengadakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan di Nan Tongga Beach Hotel pada hari  kamis, 12/10/23.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Panwascam, se Kota Pariaman. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan,ST dan menyatakan bahwa seluruh jajaran pengawas harus melakukan pengawasan terhadap pencalonan. Dalam masa pencermatan, bakal calon yang diajukan memang benar memenuhi syarat dan didata kembali apakah bakal calon tidak bekerja sebagai Aparat Sipil Negara, Perangkat Desa dan Kelurahan.

"Selain itu, untuk data pemilih dicek kembali data yang masuk dan keluar. Selalu memantau alasan pemilih yang pindah memilih dengan jarak yang dekat dengan domisili. Untuk mengetahui data tersebut, panwascam harus berkoordinasi dengan PPK setempat. Dalam hal Alat Peraga Kampanye (APK), menjelang masa kampanye jumlah APK semakin banyak dan terkadang pemasangan baliho menggunakan tiang besi. Untuk itu Panwascam harus mengetahui melalui investigasi dengan pihak setempat”. tambahnya.

Dalam materinya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri menyatakan bahwa faktanya Alat Peraga Kampanye sudah tersebar di semua tempat dan memenuhi ruang publik. Dalam hal ini Panwas tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK karena untuk saat ini masih dinyatakan sebagai bahan sosialisasi, dan yang memiliki wewenang menertibkan APK adalah tim gabungan dari aparat pemerintah.

“Dalam hal DPTb, juga memiliki kerawanan terhadap tahapan pemilu. Panwascam ditugaskan untuk memberikan arahan dan penekanan terhadap jajaran dibawahnya untuk dapat mencatat dengan baik dan benar mengenai prosedur secara hukum dan alasannya untuk pindah memilih yang dapat dipastikan berdasarkan data dari KPU. Upaya pencegahan agar dapat maksimal, petakan dan koordinasi serta sosialisasikan informasi tentang aturan kepemiluan”. Imbuhnya.