Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman Gelar Diskusi Publik Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman pada Pemilu 2024

Bawaslu Kota Pariaman Gelar Diskusi Publik Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kota Pariaman pada Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman Gelar Diskusi Publik Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Pariaman pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Peserta partai politik dan Media Se-Kota Pariaman.

Ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4, Pasal 97 huruf b angka 3, dan Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan tugas kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemilu tahun 2019 dan 2024 masih dalam aturan kitab yang sama yaitu Undang-undang No. 07 Tahun 2017, namun dalam proses pelaksanaannya terdapat perbedaan dan dinamika yang cukup terasa. "Untuk itu kita berharap kepada seluruh Partai Politik agar dapat menyikapi dinamika yang terjadi agar pemilu dapat berjalan dengan baik". tambahnya.

Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Pencalonan, maka Bawaslu perlu untuk melakukan proses-proses pencegahan sejak dini pada setiap proses sub tahapan Pencalonan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses Pengawasan tahapan pencalonan, Pariaman.
Selain itu dalam pembahasannya Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri menghimbau agar semua kalangan ikut terlibat dalam pengawasan dan menyuarakan pemilu yang bersih pada pemilu tahun 2024 dan dapat menghindari kecurangan yang dapat memicu sengketa pemilu.