Koordinasi Komisi Yudisial bersama Bawaslu Pariaman Terkait Pengawasan Tindak Pidana Pilkada
|
Pariaman-Bawaslu Pariaman terima kunjungan Komisi Yudisial (KY) Provinsi Sumatera Barat pada selasa, (11/06/24).
Dihadiri oleh Fery Ardila selaku Koordinator Komisi Yudisial Perwakilan Sumbar beserta asisten bertujuan untuk menjalin silaturahmi koordinasi terkait tugas dan fungsi Komisi Yudisial dalam pengawasan persidangan kasus tindak pidana pilkada tahun 2024.
Bawaslu Pariaman diwakili oleh Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi amasyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ulil Amri dan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elmahmudi menyambut hangat kehadiran Komisi Yudisial Provinsi Sumatera Barat.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya(berdasarkan undang-undang dasar 1945).
Banyak hal yang disampaikan pihak Komisi Yudisial, mulai dari kewenangan Komisi Yudisial hingga tata cara peradilan oleh Pengawas Pemilu. Berharap ke depan kerjasama tetap dapat terjalin dengan baik dan koordinasi Bawaslu dan KY semakin ditingkatkan, terutama terkait dengan penegakan hukum.
Editor : Humas Bawaslu