Lompat ke isi utama

Berita

Wujud Cinta terhadap Lembaga, Bawaslu Pariaman Lantunkan Mars Bawaslu sebelum Memulai Rapat

Bawaslu Pariaman melantunkan bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 30 tahun 2025, 09/07/25

Bawaslu Pariaman melantunkan bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 30 tahun 2025, 09/07/25

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Dalam rangka untuk meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, Bawaslu Pariaman melantunkan bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 30 tahun 2025.

Pada rabu, 09/07/25 sebelum memulai rapat pleno, Pimpinan dan jajaran staf Bawaslu Kota Pariaman berdiri tegak menyanyikan bersama Mars Bawaslu dengan khidmat. 

Ketua Bawaslu Riswan menuangkan harapan agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu terus dilantunkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan guna untuk mengobarkan semangat patriotisme dan jiwa pengawasan demokrasi.

Sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setiap pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kota Pariaman turut melaksanakan instruksi tersebut dengan posisi berdiri dan sikap sempurna.

Hal itu dilaksanakan dalam rangka memelihara, dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan dan cinta tanah air, semangat patriotisme dan jiwa korsa terhadap lembaga Bawaslu.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan setiap hari senin dan kamis, Lagu Nasional setiap selasa dan jumat serta Lagu Mars Bawaslu setiap hari rabu. Bawaslu Pariaman berkomitmen untuk tetap melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan SE nomor 30 tahun 2025.

Editor : Humas Bawaslu