Supervisi Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen ke Bawaslu Kota Pariaman
|
Kota Pariaman – Berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang instruksi pelaksanaan Rapat Pleno dilingkungan Bawaslu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen melaksanakan supervisi terkait kelengkapan dokumen pleno di Bawaslu Kota Pariaman (20/07/22).
“Terhadap instruksi tersebut Surya Efitrimen mengingatkan kembali agar hasil pelaksanaan rapat pleno setiap hari senin segera di kirimkan paling lambat pukul 16.00 WIB setelah pelaksanaanya kapada Bawaslu Provinsi. Hal tersebut sebagai Bahan laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Kepada Bawaslu Provinsi setiap hari senin. Selanjutnya, akan digabungkan menjadi satu laporan dengan Bawaslu Provinsi dan dikirimkan langsung kepada Bawaslu RI”.
Dalam supervisi ini, menurut Surya Efitrimen hal ini perlu diperhatikan oleh komisioner, mengingat Bawaslu RI akan menghimpun seluruh laporan pelaksanaan rapat pleno Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setiap hari senin.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, “Kami akan melaksanakan sesuai dengan istruksi dari Bawaslu RI”.
Editor : KKK
Fotografer : FZ