Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Kapasitas dalam Menghadapi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu, Bawaslu adakan Rapat Fasilitasi

Rapat fasilitasi Perselihan Hasil Pemilu

Rapat fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilu Kota pariaman Tahun 2024

Pariaman-Bawaslu Pariaman gelar Rapat Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilu Kota Pariaman tahun 2024 di Aula Sambalado, Jumat (26/04/24).

Dibuka oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat, rapat ini dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  dan jajaran Bawaslu Kota Pariaman, dengan terundang Pengurus Partai Politik, Pemantau Pemilu, OKP, Pegiat Media Massa dengan menghadirkan Narasumber Beni Kharisma Arrasuli dan Fauzan Azim.

Rapat ini bertujuan untuk mengasah kesiapan dan membangun kapasitas dalam menghadapi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ulil Amri menyampaikan bahwa menjelang tahapan penghujung sekaligus momen evaluasi dan menambah informasi tentang cara mengajukan sengketa hasil, maka dari itu diperlukan adanya rapat fasilitasi perselisihan hasil pemilu tahun 2024 ini.

Beni Kharisma Arrasuli menjelaskan bahwa Dasar Hukum bisa saja berubah sesuai dengan perkembangan waktu, tetapi peranan Mahkamah Konstitusi tidak akan pernah berubah.

Fauzan Azim, membahas tentang kepemiluan, setiap kali pemilu dalam asumsinya aturan seringkali berubah. Dalam berbagi peran dengan bawaslu dalam pengawasan pemilu ketika ada pelanggaran dan kita dapat melihatkan bukti, maka kita akan mendapatkan jalan lebih mudah dalam mencapai tujuan.

Elmahmudi menambahkan, Bawaslu selain bertugas menjalankan fungsi pengawasan, juga dalam pengembangan pengawasan partisipatif, maka dari itu dukungan dari stake holder sangat penting untuk menjalankan pilkada 2024 yang lebih baik.

Humas Bawaslu